Walaupun tugasnya udah lewat, tapi biarin dah...
  
Bahwa  sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab  itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan  Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat  sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan  negara Indonesia, yang merdeka,  bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa  dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan  inikemerdekaannya. 
Kemudian  daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara  Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha  Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Tugas PKN "Pembukaan UUD 1945
05.07
Dewiayu Dewang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 Posted in 


No Response to "Tugas PKN "Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar